BAB I
PENDAHULUAN
Pasar
modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka
panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti
(saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal
merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya
pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian,
pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan
kegiatan terkait lainnya .
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pasar Modal
Pengertian pasar modal secara umum
merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan
transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan
perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk
menjual efek – efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak
yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar
modal dikenal dengan nama bursa efek dan di Indonesia kini ada dua buah bursa
efek, yaitu Bursa Efek Jakarta, dan Bursa Efek Surabaya, yang kini telah
bergabung menjadi Bursa Efek Indonesia.
Dalam
transaksi di pasar modal investor dapat langsung meneliti dan menganalisis
keuntungan masing – masing perusahaan yang menawarkan modal. Begitu mereka
anggap menguntungkan dapat langsung membeli dan menjulnya kembali pada saat
harganya naik dalam pasar yang sama. Jadi dalam hal ini investor dapat pula
menjadi penjual kepada para investor lainnya.
Modal yang
diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang diukur dari waktunya
merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu bagi emiten sangat
menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif sangat panjang, baik yang
bersifat kepemilikan maupun yang bersifat utang. Khusus untuk modal yang
bersifat kepemilikan jangka waktunya lebih panjang jika dibandingkan dengan
yang bersifat utang. Modal yang bersifat kepemilikan jangka waktunya sampai
perusahaan dibubarkan. Namun, bagi pemilik saham dapat pula menjualkannya
kepada pihak lain, apabila membutuhkan dana atau sudah tidak ingin lagi menjadi
pemegang saham pada peusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi modal yang
bersifat utang, jangka waktunya relatif terbatas, dalam waktu tertentu dan dapat
pula dialihkan ke pemilik lain jika memang sudah tidak dibutuhkan lagi
sebagaimana halnya modal yang bersifat kepemilikan.
B.
Sejarah Pasar Modal
Sejarah
Pasar Modal > Orde Lama
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia,
kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad-19. Menurut buku
Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada
tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1980.
Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.
Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.
Zaman
Penjajahan
Sekitar
awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara
besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para
penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri
dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh
lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka
pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan
persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang
terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama
Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai
perdagangan. Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar)
yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.;
Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa.
Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert
& V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Sedangkan
Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan
Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah
(propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang
diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan
Belanda lainnya. Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat
sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada
tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi
didirikan bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop &
Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop,
dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa.
Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien
& Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co. Perkembangan pasar modal waktu itu
cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai
NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun
1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.
Perang
Dunia 2 Pada permulaan tahun 1939 keadaan suhu politik di Eropa menghangat
dengan memuncaknya kekuasaan Adolf Hitler. Melihat keadaan ini, pemerintah
Hindia Belanda mengambil kebijaksanaan untuk memusatkan perdagangan Efek-nya di
Batavia serta menutup bursa efek di Surabaya dan di Semarang. Namun pada
tanggal 17 Mei 1940 secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup dan
dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa semua efek-efek harus disimpan
dalam bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penutupan ketiga bursa
efek tersebut sangat mengganggu likuiditas efek, menyulitkan para pemilik efek,
dan berakibat pula pada penutupan kantor-kantor pialang serta pemutusan
hubungan kerja. Selain itu juga mengakibatkan banyak perusahaan dan perseorangan
enggan menanam modal di Indonesia.Dengan demikian, dapat dikatakan, pecahnya
Perang Dunia II menandai berakhirnya aktivitas pasar modal pada zaman
penjajahan Belanda.
Sejarah
pasar modal > orde baru Langkah demi langkah diambil oleh pemerintah Orde
Baru untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang rupiah.
Disamping pengerahan dana dari masyarakat melalui tabungan dan deposito,
pemerintah terus mengadakan persiapan khusus untuk membentuk Pasar Modal.
Dengan surat keputusan direksi BI No. 4/16 Kep-Dir tanggal 26 Juli 1968, di BI
di bentuk tim persiapan (PU) Pasar Uang dan (PM) Pasar Modal. Hasil penelitian
tim menyatakan bahwa benih dari PM di Indonesia sebenarnya sudah ditanam
pemerintah sejak tahun 1952, tetapi karena situasi politik dan masyarakat masih
awam tentang pasar modal, maka pertumbuhan Bursa Efek di Indonesia sejak tahun
1958 s/d 1976 mengalami kemunduran. Setelah tim menyelesaikan tugasnya dengan
baik, maka dengan surat keputusan Kep-Menkeu No. Kep-25/MK/IV/1/72 tanggal 13 Januari
1972 tim dibubarkan, dan pada tahun 1976 dibentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar
Modal) dan PT Danareksa. Bapepam bertugas membantu Menteri Keuangan yang
diketuai oleh Gubernur Bank Sentral. Dengan terbentuknya Bapepam, maka terlihat
kesungguhan dan intensitas untuk membentuk kembali PU dan PM. Selain sebagai
pembantu menteri keuangan, Bapepam juga menjalankan fungsi ganda yaitu sebagai
pengawas dan pengelola bursa efek. Pada tanggal 10 Agustus 1977 berdasarkan
kepres RI No. 52 tahun 1976 pasar modal diaktifkan kembali dan go publik-nya
beberapa perusahaan. Pada jaman orde baru inilah perkembangan PM dapat di bagi
menjadi 2, yaitu tahun 1977 s/d 1987 dan tahun 1987 s/d sekarang. Perkembangan
pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah
telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana
dari bursa efek. Fasilitas-fasilitas yang telah diberikan antara lain fasilitas
perpajakan untuk merangsang masyarakat agar mau terjun dan aktif di Pasar
Modal. Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh
beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang
terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya. Untuk
mengatasi masalah itu pemerintah mengeluarkan berbagai deregulasi yang
berkaitan dengan perkembangan pasar modal, yaitu Paket Kebijaksanaan Desember
1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988.
Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan
obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti
biaya pendaftaran emisi efek. Selain itu dibuka pula kesempatan bagi pemodal
asing untuk membeli efek maksimal 49% dari total emisi. Pakdes 87 juga
menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa
paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki
bursa efek. Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak
terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L
(Legal,Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito. Pengenaan
pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan
keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama
antara sektor perbankan dan sektor pasar modal. Pakdes 88 pada dasarnya
memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang
bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa. Karena tiga kebijaksanaan inilah
pasar modal menjadi aktif untuk periode 1988 hingga sekarang.
C.
Instrumen Pasar Modal
Instrumen pasar modal ialah barang
yang diperjualbelikan di pasar modal. Instrument pasar modal yang
diperdagangkan berbentuk surat – surat berharga yang dapat diperjualbelikan
kembali pemiliknya, baik instrumen pasar modal bersifat kepemilikan atau yang
bersifat utang. Instrument pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan
dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat utang diwujudkan dalam bentuk
obligasi.
Penjelasan
masing – masing jenis instrumen pasar modal adalah sebagai berikut :
1. Saham (Stocks)Saham ialah surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaanya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nam deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
1. Saham (Stocks)Saham ialah surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaanya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nam deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Jenis –
jenis saham dapat ditinjau dalam beberapa segi antara lain sebagai berikut :
a. Dari
segi cara peralihan
§ Saham
atas unjuk (bearer stocks) Merupakan saham yang tidak mempunyai nama atau tidak tertulis
nama pemilik dalam saham tersebut. Saham jenis ini mudah untuk dialihkan atau
dijual kepada pihak lainnya.
§
Saham atas nama (registered stocks) Di dalam saham tertulis nama pemilik saham
tersebut dan untuk dialihkan kepada pihak lain diperlukan syarat dan prosedur tertentu.
b. Dari
segi hak tagih
§ Saham
biasa (common stocks)Bagi pemilik saham ini hak untuk memperoleh deviden akan
didahulukan lebih dahulu kepada saham preferen. Begitu pula dengan hak terhadap
harta apabila perusahaan tersebut dilikuidasi.
§ Saham
preferen (preferen stocks)Merupakan saham yang memperoleh hak utama dalam
deviden dan harta apabila pada saat perusahaan dilikuidasi.
2. Obligasi
(Bonds) Surat berharga obligasi merupakan instrumen utang bagi perusahaan yang
hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam
bentuk kupon. Berbeda dengan saham, maka obligasi tidak mempunyai hak terhadap
manajemen dan kekayaan perusahaan. Artinya perusahaan yang mengeluarkan
obligasi hanya mengakui mempunyai utang kepada si pemegang obligasi sebesar
obligasi yang dimilikinya. Oleh karena itu, dalam struktur modal perusahaan
yang terlihat dalam neraca, obligasi dimasukkan dalam modal asing atau utang
jangka panjang. Utang ini akan dilunasi apabila telah sampai waktunya.
Jenis –
jenis obligasi adalah sebagai berikut :
a. Ditinjau
dari segi peralihan
§ Obligasi
atas unjuk (bearer bonds)Obligasi jenis ini tidak memiliki nama dalam obligasinya dan mudah untuk dialihkan
kepada pihak lain.
§ Obligasi
atas nama (registered bonds)Merupakan obligasi yang memiliki nama pemilik obligasi
dalam obligasi dan untuk pengalihan memerlukan berbagi persyaratan dan prosedur.
b. Ditinjau dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim.
b. Ditinjau dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim.
§
Obligasi dengan jaminan (secured bonds)Merupakan obligasi yang dijamin dengan
jaminan tertentu jenis obligasi ini antara lain, obligasi dengan garansi
(guaranteed bonds), obligasi dengan jaminan harta (mortgage bonds), obligasi
dengan jaminan efek (collateral trust
bonds) dan obligasi dengan jaminan peralatan (equipment bonds).
§
Obligasi tanpa jaminan (unsecured bonds) Pengetian tanpa jaminan, artinya
obligasi yang diberikan hanya berbentuk kepercayaan semata, misalnya debenture
bonds, yang merupakan obligasi yang
diterbitkan pemerintah dan subordinate bonds.
c. Ditinjau
dari segi cara penetapan dan pembayaran bunga dan pokok
§ Obligasi
dengan bunga tetap, merupakan obligasi yang memberikan bunga secara tetap
setiap periode tertentu, misalnya 16 % per tahun.
§
Obligasi dengan bunga tidak tetap, merupakan obligasi yang memberikan bunga
tidak tetap dan biasanya
dikaitkan dengan suku bunga bank yang berlaku untuk periode tertentu.
§
Obligasi tanpa bunga, merupakan obligasi yang tidak memberikan bunga kepada
pemegangya. Keuntungan dari obligasi ini diharapkan selisih nilai antara nilai
pembelian dengan nilai pada saat jatuh tempo.
d. Ditinjau
dari segi penerbit
§ Obligasi
oleh pemerintah Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, baik
pemerintah pusat, daerah atau perusahaan pemerintah.
§
Obligasi oleh swasta Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pihak swasta.
e. Ditinjau
dari segi jatuh tempo
§
Obligasi jangka pendek Merupakan obligasi yang berjangka waktu tidak lebih dari
1 tahun.
§ Obligasi jangka menengah Merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu antara 1 tahun sampai dengan 5 tahun.
§ Obligasi jangka menengah Merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu antara 1 tahun sampai dengan 5 tahun.
§
Obligasi jangka panjang Merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu lebih
dari 5 tahun.
D.
Para Pemain di Pasar Modal
Penjual dan pembeli di pasar modal
kita sebut sebagai para pemain dalam transaksi pasar modal. Para pemain tediri
dari para pemain utama dan lembga penunjang yang bertugas melayani kebutuhan
dan kelancaran pemain utama.
Pemain
utama dalam pasar modal adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan
(emiten) dan pembeli atau pemodal (investor) yang akan membeli instrumen yang
ditawarkan oleh emiten. Kemudian didukung oleh lembaga penunjang pasar modal
atau perusahaan penunjang yang mendukung kelancaran operasi pasar modal.
Penjelasan
paa pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang
terlibat langsung dalam proses transaksi antra pemain utama sebagai berikut :
1. Emiten
Merupakan perusahaan yang akan melakukan penjualan surat – surat berharga atau
melakukan emisi di bursa disebut emiten. Emiten melakukan emisi dapat memilih
dua macam instrumen pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau utang. Jika
bersifat kepemilikan, maka diterbitkanlah saham dan jika yang dipilih adalah
instrumen utang, maka yang dipilih adalah obligasi.
Tujuan
emiten untuk memperoleh modal juga sudah dituangkan dalam RUPS. Tujuan
melakukan emisi antara lain :
a. untuk perluasan usaha, dalam hal ini
tujuan emiten dengan modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan
untuk melakukan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Untuk
memperbaiki struktur modal, bertujuan untuk menyeimbangkan antara modal sendiri
dengan modal asing.
c. Untuk
mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan ini dapat berbentuk dari
pemegang saham lama kepada pemegang saham yang baru. Pengalihan dapat pula
untuk menyeimbangkan para pemegang sahamnya.
2. Investor
Pemain yang kedua adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di
perusahaan yang melakukan emisi, pemodal ini disebut juga investor.
Tujuan
utama para investor dalam pasar modal antara lain sebgai berikut :
a. Memperoleh deviden Tujuan investor hanya ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
a. Memperoleh deviden Tujuan investor hanya ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b.
Kepemilikan perusahaan Dalam hal ini tujuan investor untuk menguasai
perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahaan
perusahaan.
c.
Berdagang Tujuan investor adalah untuk dijual kembali pada saat harga tinggi.
Jadi pengharapannya adalah para saham yang benar – benar dapat menaikkan
keuntungannya dai jual beli sahamnya.
3. Lembaga
Penunjang Selain pemain utama di pasar modal, maka terdapat pemain lainnya yang
turut memperlancar proses transaksi perdagangan efek adalah lembaga penunjang.
Fungsinya adalah antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal,
sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai
kegitan yang berkaitan dengan pasar modal.
Terdapat
para lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar
modal adalah sebagai berikut :
a. Penjamin
emisi Adalah lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas
waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten. Penjamin emisi
ini dibagi ke dalam beberapa jenis berikut ini :
§
Full Commitment Penjamin emisi mengambil seluruh resiko tidak terjualnya saham
atau obligasi pada batas waktu
yang telah ditentukan sesuai dengan harga penawaran di pasar (kesanggupan penuh).
§
Best Effort Commitment Penjamin emisi akan berusaha sebaik mungkin untuk
menjual saham atau obligasinya
dan apabila tidak laku, mak akan dikembalikan kepada emiten. Jadi dalam hal ini tidak ada kewajiban
untuk membeli saham yang tidak laku (kesanggupan terbaik).
§
Standby Commitment Apabila saham atau obligasi yang dijual tidak laku, maka penjamin emisi bersedia membeli dengan
ketentuan biasanya harga yang dibeli dibawah dari harga penawaan di pasar
(kesanggupan siaga).
§
All o None Commitment Kesanggupan semua atau tidak sama sekali. Artinya jika
hasil penjualan
saham tidak memenuhi target, maka emiten dapat menolak atau membatalkan dengan cara mengembalikan saham yang
dibeli.
Berdasarkan
fungsi dan tanggung jawabnya penjamin emisi dapat dibagi kedalam :
§ Penjamin emisi utama (lead underwriter)
§ Penjamin emisi utama (lead underwriter)
§
Penjamin pelaksana emisi (managing underwriter)
§
Penjamin peserta emisi (co underwriter)
b.
Perantara perdagangan efek (broker/ pialang) Bertugas menjadi perantaraan dalam
jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli
(investor).
c. Perdagangan efek (dealer) Berfungsi sebagai pedagang dalam jual beli efek dan sebagai perantaara dalam jual beli efek. Adapun terdapat lembaga – lembaga yang bergerak dalam perdagangan efek di pasar modal antara lain perantara perdagangan efek, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan bank hukum berbentuk perseroan terbatas.
d. Penanggung (guarantor) Merupakan lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan.
e. Wali
amanat (trustee) Wali amanat mewakili pihak investor dalam hal obligasi.
Kegiatan wali amanat biasanya meliputi: menilai kekayaan emiten, menganalisis
kemampuan emiten, melakukan pengawasan dan perkembangan emiten, memberi nasihat
kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten.
f.
Perusahaan surat berharga (securities company) Merupakan perusahaan yang
mengkhususkan diri dalam perdagangan surat – surat berharga yang tercatat di
busa efek.
g. Perusahaan
pengelola dana ( investment company) Kegiatannya mengelola surat – surat
berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor.
h. Kantor
administrasi efek Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka
memperlancar administrasinya.
E.
Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal
1. Lembaga
– lembaga Pemerintah §
Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Bertugas membina pasar modal, mengatur
pasar modal, mengawasi kegiatan – kegiatan yang terlibat di pasar modal.
§ Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) .
§ Departemen
Teknis
§ Departemen
Kehakiman
2. Lembaga – Lembaga Swasta
§ Notaris
§ Akuntan publik
§ Konsultan Hukum
§ Penilai (appraiser)
§ Konsultan Efek
§ Akuntan publik
§ Konsultan Hukum
§ Penilai (appraiser)
§ Konsultan Efek
F.
Prosedur Emisi (proses go public)
Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go publik. Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM LK.
Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go publik. Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM LK.
Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Penawaran
Umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
• Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk
• Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia
• Pencatatan Efek di Bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.
Proses Penawaran Umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut:
1. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar yaitu:
• Penjamin Emisi (underwriter). Merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
• Akuntan Publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
• Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut;
• Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
• Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
• Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk
• Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia
• Pencatatan Efek di Bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.
Proses Penawaran Umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut:
1. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar yaitu:
• Penjamin Emisi (underwriter). Merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
• Akuntan Publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
• Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut;
• Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
• Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
2.
Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif
3. Tahap Penawaran saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa Penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika investor tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di Bursa Efek.
4. Tahap Pencatatan saham di Bursa efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif
3. Tahap Penawaran saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa Penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika investor tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di Bursa Efek.
4. Tahap Pencatatan saham di Bursa efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Proses
Emisi Evaluasi®
Persyaratan Pendaftaran ®
Letter of Intent (LOI) ®Persiapan ® Refund ® Penjatahan ®
Pasar Perdana ®
Izin BAPEPAM ®BAPEPAM Pencatatan di Bursa (pasar sekunder).®Penyerahan
Setifikat Pasar Modal di Indonesia:
Pasar Modal
di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga
sebagai berikut:
• Badan
Pengawas Pasar modal
• Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia.
• Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia.
• Perusahaaan efek
• Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
• Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
• Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral
Efek Indonesia (PT. KSEI)
BAB III
UNDANG-UNDANG
TENTANG PASAR MODAL BURSA EFEK, LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA
PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 6
(1) Yang
dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang
telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan
dan tata cara perizinan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2 Tujuan dan Kepemilikan
Pasal 7
(1) Bursa
Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar,
dan efisien.
(2) Dalam
rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bursa Efek wajib
menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek.
(3) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.
Pasal 8
Yang dapat
menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh
izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek.
Paragraf 3 Peraturan Bursa Efek dan Satuan Pemeriksa
Pasal 9
(1) Bursa
Efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan,
kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal-hal lain
yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Efek.
(2) Tata
cara peralihan Efek sehubungan dengan Transaksi Bursa ditetapkan oleh Bursa
Efek.
(3) Bursa Efek dapat menetapkan biaya pencatatan Efek, iuran keanggotaan, dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang diberikan.
(4) Biaya
dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disesuaikan menurut kebutuhan
pelaksanaan fungsi Bursa Efek.
Pasal 10
Bursa Efek
dilarang membuat ketentuan yang menghambat anggotanya menjadi Anggota Bursa
Efek lain atau menghambat adanya persaingan yang sehat
Pasal 11
Peraturan yang
wajib dibuat oleh Bursa Efek, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah
mendapat persetujuan Bapepam.
Pasal 12
(1) Bursa
Efek wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas menjalankan pemeriksaan
berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap
kegiatan Bursa Efek.
(2)
Pimpinan satuan pemeriksa wajib melaporkan secara langsung kepada direksi,
dewan komisaris Bursa Efek, dan Bapepam tentang masalah-masalah material yang
ditemuinya serta yang dapat mempengaruhi suatu Perusahaan Efek Anggota Bursa
Efek atau Bursa Efek yang bersangkutan.
(3) Bursa Efek wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bapepam.
Bagian
Kedua Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Paragraf 1Perizinan
Paragraf 1Perizinan
Pasal 13
(1) Yang
dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan
atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Perseroan yang telah
memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2)
Persyaratan dan tata cara perizinan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Tujuan dan Kepemilikan
Pasal 14
(1) Lembaga
Kliring dan Penjaminan didirikan dengan tujuan menyediakan jasa kliring dan
penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa yang teratur, wajar, dan efisien.
(2) Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian didirikan dengan tujuan menyediakan jasa Kustodian
sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.
(3) Lembaga
Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat
memberikan jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
(4) Rencana
anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam. Pasal 15.
(1) Yang dapat menjadi pemegang saham Lembaga
Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Bursa
Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain
atas persetujuan Bapepam.
(2)
Mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dimiliki oleh Bursa Efek.
Paragraf 3 Peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Pasal 16.
Paragraf 3 Peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Pasal 16.
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib
menetapkan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian
Transaksi Bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa
.(2) Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menetapkan peraturan mengenai jasa Kustodian
sentral dan jasa penyelesaian transaksi Efek, termasuk ketentuan mengenai biaya
pemakaian jasa.
(3)
Penentuan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan
menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Lembaga Kliring dan Penjaminan atau
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Pasal 17 Peraturan yang wajib ditetapkan
oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.
KESIMPULAN
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat
bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka
memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang
membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek – efek
di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli
modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar Modal memiliki
peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua
fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana
bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana
yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha,
ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi
sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti
saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat
menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan
risiko masing-masing instrument.
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir, SE. M.M. BANK dan LEMBAGA
KEUANGAN LAINNYA. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta. 1998.
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modalhttp://www.bapepam.go.id/old/profil/sejarah_orba.htm
http://www.idx.co.id/MainMenu/Education/MengenalPasarModal/tabid/137/lang/id-ID/language/id-ID/Default.aspx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar