Senin, 17 Desember 2012

makalah pasar modal



BAB I
PENDAHULUAN
          Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya   .
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.





BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pasar Modal
          Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek – efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek dan di Indonesia kini ada dua buah bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta, dan Bursa Efek Surabaya, yang kini telah bergabung menjadi Bursa Efek Indonesia.
Dalam transaksi di pasar modal investor dapat langsung meneliti dan menganalisis keuntungan masing – masing perusahaan yang menawarkan modal. Begitu mereka anggap menguntungkan dapat langsung membeli dan menjulnya kembali pada saat harganya naik dalam pasar yang sama. Jadi dalam hal ini investor dapat pula menjadi penjual kepada para investor lainnya.
Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu bagi emiten sangat menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif sangat panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat utang. Khusus untuk modal yang bersifat kepemilikan jangka waktunya lebih panjang jika dibandingkan dengan yang bersifat utang. Modal yang bersifat kepemilikan jangka waktunya sampai perusahaan dibubarkan. Namun, bagi pemilik saham dapat pula menjualkannya kepada pihak lain, apabila membutuhkan dana atau sudah tidak ingin lagi menjadi pemegang saham pada peusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi modal yang bersifat utang, jangka waktunya relatif terbatas, dalam waktu tertentu dan dapat pula dialihkan ke pemilik lain jika memang sudah tidak dibutuhkan lagi sebagaimana halnya modal yang bersifat kepemilikan.


B. Sejarah Pasar Modal
Sejarah Pasar Modal > Orde Lama
          Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1980.  
Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.      
 
Zaman Penjajahan
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan. Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya. Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co. Perkembangan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.
Perang Dunia 2 Pada permulaan tahun 1939 keadaan suhu politik di Eropa menghangat dengan memuncaknya kekuasaan Adolf Hitler. Melihat keadaan ini, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijaksanaan untuk memusatkan perdagangan Efek-nya di Batavia serta menutup bursa efek di Surabaya dan di Semarang. Namun pada tanggal 17 Mei 1940 secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup dan dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa semua efek-efek harus disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penutupan ketiga bursa efek tersebut sangat mengganggu likuiditas efek, menyulitkan para pemilik efek, dan berakibat pula pada penutupan kantor-kantor pialang serta pemutusan hubungan kerja. Selain itu juga mengakibatkan banyak perusahaan dan perseorangan enggan menanam modal di Indonesia.Dengan demikian, dapat dikatakan, pecahnya Perang Dunia II menandai berakhirnya aktivitas pasar modal pada zaman penjajahan Belanda.
Sejarah pasar modal > orde baru Langkah demi langkah diambil oleh pemerintah Orde Baru untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang rupiah. Disamping pengerahan dana dari masyarakat melalui tabungan dan deposito, pemerintah terus mengadakan persiapan khusus untuk membentuk Pasar Modal. Dengan surat keputusan direksi BI No. 4/16 Kep-Dir tanggal 26 Juli 1968, di BI di bentuk tim persiapan (PU) Pasar Uang dan (PM) Pasar Modal. Hasil penelitian tim menyatakan bahwa benih dari PM di Indonesia sebenarnya sudah ditanam pemerintah sejak tahun 1952, tetapi karena situasi politik dan masyarakat masih awam tentang pasar modal, maka pertumbuhan Bursa Efek di Indonesia sejak tahun 1958 s/d 1976 mengalami kemunduran. Setelah tim menyelesaikan tugasnya dengan baik, maka dengan surat keputusan Kep-Menkeu No. Kep-25/MK/IV/1/72 tanggal 13 Januari 1972 tim dibubarkan, dan pada tahun 1976 dibentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa. Bapepam bertugas membantu Menteri Keuangan yang diketuai oleh Gubernur Bank Sentral. Dengan terbentuknya Bapepam, maka terlihat kesungguhan dan intensitas untuk membentuk kembali PU dan PM. Selain sebagai pembantu menteri keuangan, Bapepam juga menjalankan fungsi ganda yaitu sebagai pengawas dan pengelola bursa efek. Pada tanggal 10 Agustus 1977 berdasarkan kepres RI No. 52 tahun 1976 pasar modal diaktifkan kembali dan go publik-nya beberapa perusahaan. Pada jaman orde baru inilah perkembangan PM dapat di bagi menjadi 2, yaitu tahun 1977 s/d 1987 dan tahun 1987 s/d sekarang. Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. Fasilitas-fasilitas yang telah diberikan antara lain fasilitas perpajakan untuk merangsang masyarakat agar mau terjun dan aktif di Pasar Modal. Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya. Untuk mengatasi masalah itu pemerintah mengeluarkan berbagai deregulasi yang berkaitan dengan perkembangan pasar modal, yaitu Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988. Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Selain itu dibuka pula kesempatan bagi pemodal asing untuk membeli efek maksimal 49% dari total emisi. Pakdes 87 juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek. Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal,Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito. Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal. Pakdes 88 pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa. Karena tiga kebijaksanaan inilah pasar modal menjadi aktif untuk periode 1988 hingga sekarang.
C. Instrumen Pasar Modal
          Instrumen pasar modal ialah barang yang diperjualbelikan di pasar modal. Instrument pasar modal yang diperdagangkan berbentuk surat – surat berharga yang dapat diperjualbelikan kembali pemiliknya, baik instrumen pasar modal bersifat kepemilikan atau yang bersifat utang. Instrument pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat utang diwujudkan dalam bentuk obligasi.
Penjelasan masing – masing jenis instrumen pasar modal adalah sebagai berikut :
1. Saham (Stocks)Saham ialah surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaanya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nam deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Jenis – jenis saham dapat ditinjau dalam beberapa segi antara lain sebagai berikut :
a. Dari segi cara peralihan
§       Saham atas unjuk (bearer stocks) Merupakan saham yang tidak mempunyai nama atau           tidak tertulis nama pemilik dalam saham tersebut. Saham jenis ini mudah untuk dialihkan atau dijual kepada pihak lainnya.
§       Saham atas nama (registered stocks) Di dalam saham tertulis nama pemilik saham tersebut dan untuk dialihkan kepada pihak lain diperlukan syarat dan prosedur tertentu.
b. Dari segi hak tagih
§       Saham biasa (common stocks)Bagi pemilik saham ini hak untuk memperoleh deviden akan didahulukan lebih dahulu kepada saham preferen. Begitu pula dengan hak terhadap harta apabila perusahaan tersebut dilikuidasi.
§       Saham preferen (preferen stocks)Merupakan saham yang memperoleh hak utama dalam deviden dan harta apabila pada saat perusahaan dilikuidasi.
2. Obligasi (Bonds) Surat berharga obligasi merupakan instrumen utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon. Berbeda dengan saham, maka obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan. Artinya perusahaan yang mengeluarkan obligasi hanya mengakui mempunyai utang kepada si pemegang obligasi sebesar obligasi yang dimilikinya. Oleh karena itu, dalam struktur modal perusahaan yang terlihat dalam neraca, obligasi dimasukkan dalam modal asing atau utang jangka panjang. Utang ini akan dilunasi apabila telah sampai waktunya.
Jenis – jenis obligasi adalah sebagai berikut :
a. Ditinjau dari segi peralihan
§       Obligasi atas unjuk (bearer bonds)Obligasi jenis ini tidak memiliki nama dalam           obligasinya dan mudah untuk dialihkan kepada pihak lain.
§       Obligasi atas nama (registered bonds)Merupakan obligasi yang memiliki nama pemilik obligasi dalam obligasi dan untuk pengalihan memerlukan berbagi persyaratan dan       prosedur.
b. Ditinjau dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim.
§       Obligasi dengan jaminan (secured bonds)Merupakan obligasi yang dijamin dengan jaminan tertentu jenis obligasi ini antara lain, obligasi dengan garansi (guaranteed bonds), obligasi dengan jaminan harta (mortgage bonds), obligasi dengan jaminan efek (collateral       trust bonds) dan obligasi dengan jaminan peralatan (equipment bonds).
§       Obligasi tanpa jaminan (unsecured bonds) Pengetian tanpa jaminan, artinya obligasi yang diberikan hanya berbentuk kepercayaan semata, misalnya debenture bonds, yang     merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah dan subordinate bonds.
c. Ditinjau dari segi cara penetapan dan pembayaran bunga dan pokok
§       Obligasi dengan bunga tetap, merupakan obligasi yang memberikan bunga secara tetap setiap periode tertentu, misalnya 16 % per tahun.
§       Obligasi dengan bunga tidak tetap, merupakan obligasi yang memberikan bunga tidak           tetap dan biasanya dikaitkan dengan suku bunga bank yang berlaku untuk periode tertentu.
§       Obligasi tanpa bunga, merupakan obligasi yang tidak memberikan bunga kepada pemegangya. Keuntungan dari obligasi ini diharapkan selisih nilai antara nilai pembelian dengan nilai pada saat jatuh tempo.
d. Ditinjau dari segi penerbit
§       Obligasi oleh pemerintah Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah atau perusahaan pemerintah.
§       Obligasi oleh swasta Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pihak swasta.
e. Ditinjau dari segi jatuh tempo
§       Obligasi jangka pendek Merupakan obligasi yang berjangka waktu tidak lebih dari 1         tahun.
§       Obligasi jangka menengah Merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu antara 1  tahun sampai dengan 5 tahun.
§       Obligasi jangka panjang Merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu lebih dari 5  tahun.         
D. Para Pemain di Pasar Modal
          Penjual dan pembeli di pasar modal kita sebut sebagai para pemain dalam transaksi pasar modal. Para pemain tediri dari para pemain utama dan lembga penunjang yang bertugas melayani kebutuhan dan kelancaran pemain utama.
Pemain utama dalam pasar modal adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan (emiten) dan pembeli atau pemodal (investor) yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh emiten. Kemudian didukung oleh lembaga penunjang pasar modal atau perusahaan penunjang yang mendukung kelancaran operasi pasar modal.
Penjelasan paa pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antra pemain utama sebagai berikut :
1. Emiten Merupakan perusahaan yang akan melakukan penjualan surat – surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten. Emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam instrumen pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan, maka diterbitkanlah saham dan jika yang dipilih adalah instrumen utang, maka yang dipilih adalah obligasi.
Tujuan emiten untuk memperoleh modal juga sudah dituangkan dalam RUPS. Tujuan melakukan emisi antara lain :
a.       untuk perluasan usaha, dalam hal ini tujuan emiten dengan modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk melakukan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Untuk memperbaiki struktur modal, bertujuan untuk menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan ini dapat berbentuk dari pemegang saham lama kepada pemegang saham yang baru. Pengalihan dapat pula untuk menyeimbangkan para pemegang sahamnya.
2. Investor Pemain yang kedua adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi, pemodal ini disebut juga investor.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain sebgai berikut :
a. Memperoleh deviden Tujuan investor hanya ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan Dalam hal ini tujuan investor untuk menguasai perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahaan perusahaan.
c. Berdagang Tujuan investor adalah untuk dijual kembali pada saat harga tinggi. Jadi pengharapannya adalah para saham yang benar – benar dapat menaikkan keuntungannya dai jual beli sahamnya.
3. Lembaga Penunjang Selain pemain utama di pasar modal, maka terdapat pemain lainnya yang turut memperlancar proses transaksi perdagangan efek adalah lembaga penunjang. Fungsinya adalah antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegitan yang berkaitan dengan pasar modal.
Terdapat para lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a. Penjamin emisi Adalah lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten. Penjamin emisi ini dibagi ke dalam beberapa jenis berikut ini :
§       Full Commitment Penjamin emisi mengambil seluruh resiko tidak terjualnya saham atau           obligasi pada batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan harga penawaran di pasar           (kesanggupan penuh).
§       Best Effort Commitment Penjamin emisi akan berusaha sebaik mungkin untuk menjual           saham atau obligasinya dan apabila tidak laku, mak akan dikembalikan kepada emiten.           Jadi dalam hal ini tidak ada kewajiban untuk membeli saham yang tidak laku (kesanggupan terbaik).
§       Standby Commitment Apabila saham atau obligasi yang dijual tidak laku, maka         penjamin emisi bersedia membeli dengan ketentuan biasanya harga yang dibeli dibawah dari harga penawaan di pasar (kesanggupan siaga).
§       All o None Commitment Kesanggupan semua atau tidak sama sekali. Artinya jika hasil                  penjualan saham tidak memenuhi target, maka emiten dapat menolak atau membatalkan           dengan cara mengembalikan saham yang dibeli.
Berdasarkan fungsi dan tanggung jawabnya penjamin emisi dapat dibagi kedalam :
§       Penjamin emisi utama (lead underwriter)
§       Penjamin pelaksana emisi (managing underwriter)
§       Penjamin peserta emisi (co underwriter)
b. Perantara perdagangan efek (broker/ pialang) Bertugas menjadi perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).

c. Perdagangan efek (dealer) Berfungsi sebagai pedagang dalam jual beli efek dan sebagai perantaara dalam jual beli efek. Adapun terdapat lembaga – lembaga yang bergerak dalam perdagangan efek di pasar modal antara lain perantara perdagangan efek, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan bank hukum berbentuk perseroan terbatas.

d. Penanggung (guarantor) Merupakan lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan.
e. Wali amanat (trustee) Wali amanat mewakili pihak investor dalam hal obligasi. Kegiatan wali amanat biasanya meliputi: menilai kekayaan emiten, menganalisis kemampuan emiten, melakukan pengawasan dan perkembangan emiten, memberi nasihat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten.
f. Perusahaan surat berharga (securities company) Merupakan perusahaan yang mengkhususkan diri dalam perdagangan surat – surat berharga yang tercatat di busa efek.
g. Perusahaan pengelola dana ( investment company) Kegiatannya mengelola surat – surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor.
h. Kantor administrasi efek Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
E. Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal
1. Lembaga – lembaga Pemerintah § Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Bertugas membina pasar modal, mengatur pasar modal, mengawasi kegiatan – kegiatan yang terlibat di pasar modal.
 §       Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)    .
 §       Departemen Teknis
 §       Departemen Kehakiman
2.       Lembaga – Lembaga Swasta
 §       Notaris
 §       Akuntan publik      
 §       Konsultan Hukum   
 §       Penilai (appraiser) 
 §       Konsultan Efek
F. Prosedur Emisi (proses go public) 
          Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go publik. Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM LK.        
Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Penawaran Umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut:    
• Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk
• Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia     
• Pencatatan Efek di Bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.
Proses Penawaran Umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut:
1.    Tahap Persiapan           
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar           yaitu:
• Penjamin Emisi (underwriter). Merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.   
• Akuntan Publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.    
• Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap   tersebut;
• Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
• Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
2.    Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran  
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif       
3.    Tahap Penawaran saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa Penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika investor tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di Bursa Efek.
4.    Tahap Pencatatan saham di Bursa efek   
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Proses Emisi Evaluasi® Persyaratan Pendaftaran ® Letter of Intent (LOI) ®Persiapan  ® Refund ® Penjatahan ® Pasar Perdana ® Izin BAPEPAM ®BAPEPAM   Pencatatan di Bursa (pasar sekunder).®Penyerahan Setifikat Pasar Modal di Indonesia:
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
• Badan Pengawas Pasar modal   
• Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia.
•  Perusahaaan efek        
• Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
• Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)






BAB III
UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL BURSA EFEK, LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 6
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf  2 Tujuan dan Kepemilikan
Pasal 7
(1) Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien.
(2) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek.

(3) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.
Pasal 8
Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek.

Paragraf 3 Peraturan Bursa Efek dan Satuan Pemeriksa
Pasal 9
(1) Bursa Efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Efek.
(2) Tata cara peralihan Efek sehubungan dengan Transaksi Bursa ditetapkan oleh Bursa Efek.

(3) Bursa Efek dapat menetapkan biaya pencatatan Efek, iuran keanggotaan, dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang diberikan.
(4) Biaya dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Bursa Efek.
Pasal 10
Bursa Efek dilarang membuat ketentuan yang menghambat anggotanya menjadi Anggota Bursa Efek lain atau menghambat adanya persaingan yang sehat
Pasal 11
Peraturan yang wajib dibuat oleh Bursa Efek, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.
Pasal 12
(1) Bursa Efek wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas menjalankan pemeriksaan berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek.
(2) Pimpinan satuan pemeriksa wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan komisaris Bursa Efek, dan Bapepam tentang masalah-masalah material yang ditemuinya serta yang dapat mempengaruhi suatu Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek         atau   Bursa           Efek yang           bersangkutan.

(3) Bursa Efek wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bapepam.
Bagian Kedua Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Paragraf 1Perizinan

Pasal 13
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2 Tujuan dan Kepemilikan
Pasal 14
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan didirikan dengan tujuan menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa yang teratur, wajar, dan efisien.
(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian didirikan dengan tujuan menyediakan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.
(3) Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat memberikan jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
(4) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam. Pasal 15.
 (1) Yang dapat menjadi pemegang saham Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan Bapepam.
(2) Mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dimiliki oleh Bursa Efek.
Paragraf 3 Peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Pasal 16.
 (1) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menetapkan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa
.(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menetapkan peraturan mengenai jasa Kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi Efek, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.
(3) Penentuan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Pasal 17 Peraturan yang wajib ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.

KESIMPULAN
            Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek – efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.



DAFTAR PUSTAKA
                                                                 
Kasmir, SE. M.M. BANK dan LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta. 1998.
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal
http://www.bapepam.go.id/old/profil/sejarah_orba.htm
http://www.idx.co.id/MainMenu/Education/MengenalPasarModal/tabid/137/lang/id-ID/language/id-ID/Default.aspx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar