Tingkat Kesehatan Bank
Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kualitatif atas
berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank atau
UUS melalui:
1. Penilaian Kuantitatif
dan Penilaian Kualitatif terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas aset,
rentabilitas, likuiditas, sensitivitas terhadap risiko pasar; dan
2. Penilaian Kualitatif
terhadap faktor manajemen.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank
yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank
yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan
masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran
lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan
berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan
fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada
masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus
mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola
dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan
keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara
likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Selain itu,
suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah
ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada
prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini
secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality,
Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan penerapan risk based
supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat
ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang
memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar. Dengan demikian
faktor-faktor yang diperhitungkan dalam system baru ini nantinya adalah CAMEL.
Kelima faktor tersebut memang merupakan faktor yang menentukan kondisi
suatu bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan pada salah satu faktor
tersebut (apalagi apabila suatu bank mengalami permasalahan yang menyangkut
lebih dari satu faktor tersebut), maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.
Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas
(meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan baik,
kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan tersebut tidak
segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak
sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua
bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi rush dan mengalami
kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak
sehat.
Meskipun secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk semua
bank, tetapi bobot masing-masing faktor akan berbeda untuk masing-masing jenis
bank. Dengan dasar ini, maka penggunaan factor CAMEL dalam penilaian tingkat
kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR.
Selama ini penilaian tingkat kesehatan bank
umum yang ada di Indonesia belum terintegrasikan, dengan ada Risk Base profile
maka penilaian terhadap tingkat kesehatan bank menjadi lebih terintegrasikan.
Hal ini akan mempermudah pengawasan dengan cara bank melakukan penilaian
sendiri Tingkat Kesehatan Bank dan hasil self assesment Tingkat Kesehatan Bank
yang telah mendapat persetujuan dari Direksi wajib disampaikan kepada Dewan
Komisaris. Selanjutnya, hasil self assesment dimaksud wajib disampaikan kepada
Bank Indonesia.
Adapun indikator dalam penilaian tingkat
kesehatan bank yang baru adalah profil resiko, good corporate governance,
rentabilitas, dan permodalan bank. Dikhususkan pada profil resiko, ada delapan
hal yang termasuk di dalamnya, antara lain resiko kredit, pasar, likuiditas,
operasional, hukum, strategis, kepatuhan dan reputasi bank. Periode
penilaian tingkat kesehatan bank dilakukan paling kurang setiap semester (untuk
posisi akhir bulan Juni dan Desember) serta dilakukan pengkinian sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
Namun untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank
secara konsolidasi, penilaian terhadap masing-masing faktor dilakukan secara konsolidasi
antara Bank dengan Perusahaan Anak dengan memperhatikan karakteristik usaha
Perusahaan Anak dan pengaruhnya terhadap Bank secara konsolidasi. Selain itu
penetapan peringkat masing-masing faktor secara konsolidasi dilakukan dengan
memperhatikan signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap
Bank secara konsolidasi dan/atau permasalahan Perusahaan Anak yang berpengaruh
secara signifikan terhadap Bank secara konsolidasi.
Untuk diketahui, Perusahaan Anak adalah
perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Bank secara langsung maupun
tidak langsung, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penerapan
manajemen risiko secara konsolidasi bagi Bank yang melakukan pengendalian
terhadap perusahaan anak Bank wajib melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah dalam rangka menjaga atau
meningkatkan Tingkat Kesehatan Bank. Komisaris dan Direksi Bank wajib memantau
dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar Tingkat Kesehatan Bank
dapat dipenuhi.
Keseluruhan dari indikator tersebut
dianalisis secara komprehensif dan terstruktur yang kemudian akan ditetapkan
dalam sebuah peringkat. Dalam peringkat tersebut diberikan nilai dari angka 1
sampai 5, dimana penetapan angka peringkat yang makin kecil menunjukan
kesehatan bank yang semakin baik. Namun, dalam hal berdasarkan hasil
identifikasi dan penilaian Bank Indonesia jika ditemukan permasalahan atau
pelanggaran yang secara signifikan mempengaruhi atau akan mempengaruhi
operasional dan/atau kelangsungan usaha Bank, Bank Indonesia berwenang
menurunkan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank. Apabila Faktor Tingkat
Kesehatan Bank yang ditetapkan dengan peringkat 4 atau peringkat 5; Peringkat
Komposit Tingkat Kesehatan Bank yang ditetapkan dengan peringkat 4 atau
peringkat 5; Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank yang ditetapkan dengan
peringkat 3, namun terdapat permasalahan signifikan yang perlu diatasi agar
tidak mengganggu kelangsungan usaha Bank, maka pengurus bank dan pemegang saham
wajib membuat action plan penyelesaian.
Penilaian
peringkat faktor manajemen ditetapkan dalam 4 (empat) peringkat sebagai
berikut:
1.
Peringkat manajemen A mencerminkan bahwa bank
memiliki kualitas tata kelola (corporate governance) yang baik dengan kualitas
manajemen risiko dan kepatuhan yang tinggi terhadap peraturan yang berlaku dan
prinsip syariah;
2.
Peringkat manajemen B mencerminkan bahwa bank
memiliki kualitas tata kelola (corporate governance) yang cukup baik dengan
kualitas manajemen risiko dan kepatuhan yang cukup tinggi terhadap peraturan
yang berlaku dan prinsip syariah;
3.
Peringkat manajemen C mencerminkan bahwa bank
memiliki kualitas tata kelola (corporate governance) yang kurang baik dengan
kualitas manajemen risiko dan atau kepatuhan yang rendah terhadap peraturan
yang berlaku dan atau prinsip syariah; atau
4.
Peringkat manajemen D mencerminkan bahwa bank
memiliki kualitas tata kelola (corporate governance) yang tidak baik dengan
kualitas manajemen risiko dan atau kepatuhan sangat rendah terhadap peraturan
yang berlaku dan atau prinsip syariah.
Jika bank tidak memenuhi ketentuan tersebut,
maka Bank Indonesia menyiapkan sanksi teguran tertulis, penurunan kesehatan
bank, dan pembekuan kegiatan usaha. Selain itu Bank Indonesia akan mencantumkan
pengurus atau pemilik saham bank dalam daftar predikat tidak lulus terhadap
penilaian kemampuan dan kepatutan.
Faktor
yang menggugurkan penilaian tingkat kesehatan bank antara lain
~ Perselisihan Intern
~ Campur Tangan Pihak Luar Bank
~ Window Dressing
~ Praktek Bank dalam Bank
~ Kesulitan yang Mengakibatkan pengunduran
dalam Kliring
~ Praktek yang Membahayakan Usaha Bank
Secara teknis aturan tersebut akan
mempermudah Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan bank yang mulai
menghadapi permasalahan, karena adanya penilaian sendiri secara terintegrasi.
Bahkan masalah yang ada pada anak perusahaan pun bisa cepat terdeteksi.
Kesehatan atau kondisi keuangan dan non
keuangan Bank merupakan kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik,
pengelola (manajemen) Bank, masyarakat pengguna jasa Bank, Bank Indonesia
selaku otoritas pengawasan Bank, dan pihak lainnya. Kondisi Bank
tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk mengevaluasi kinerja
Bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan yang
berlaku dan manajemen risiko. Perkembangan industri perbankan,
terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam akan meningkatkan
eksposur risiko yang dihadapi Bank.
Perubahan eksposur risiko Bank dan
penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil risiko Bank yang
selanjutnya berakibat pada kondisi Bank secara keseluruhan.
Perkembangan metodologi penilaian kondisi
Bank senantiasa bersifat dinamis sehingga sistem penilaian tingkat kesehatan
Bank harus diatur kembali agar lebih mencerminkan kondisi Bank saat ini dan di
waktu yang akan datang. Pengaturan kembali tersebut antara lain meliputi
penyempurnaan pendekatan penilaian (kualitatif dan kuantitatif) dan penambahan
faktor penilaian.
Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi
Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan
strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia, antara
lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan
Bank. Agar pada waktu yang ditetapkan Bank dapat menerapkan sistem penilaian
tingkat kesehatan Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini,
maka perbankan perlu melakukan langkah-langkah persiapan dalam menerapkan
sistem tersebut.
Kebijakan perbankan yang dikeluarkan dan
dilaksanankan oleh BI pada dasarnya adalah ditujukan untuk menciptakan dan
memelihara kesehatan, baik secara individu maupun perbankan sebagai suatu
sistem. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah seperti apakah bank yang
disebut sehat itu?
Apa saja yang menjadi indikator kesehatan sebuah
bank dan bagaimana pengukurannya?
Pengertian Tingkat Kesehatan Bank
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang
sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan
kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara
kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu
kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam
melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan
menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang
baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik,
bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik,
dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian,
menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya,
serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap
saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan
aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang
mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia
sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital,
Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan penerapan
risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan
penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian
bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko
pasar. Dengan demikian faktor-faktor yang diperhitungkan dalam system baru ini
nantinya adalah CAMEL. Kelima faktor tersebut memang merupakan faktor
yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan
pada salah satu faktor tersebut (apalagi apabila suatu bank mengalami
permasalahan yang menyangkut lebih dari satu faktor tersebut), maka bank
tersebut akan mengalami kesulitan.
Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami
masalah likuiditas (meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung,
dikelola dengan baik, kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila
permasalahan tersebut tidak segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank
tersebut akan menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di
Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena
terjadi rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang
sebenarnya sehat menjadi tidak sehat.
Meskipun secara umum faktor CAMEL relevan
dipergunakan untuk semua bank, tetapi bobot masing-masing faktor akan berbeda
untuk masing-masing jenis bank. Dengan dasar ini, maka penggunaan factor CAMEL
dalam penilaian tingkat kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR. Bobot
masing-masing faktor CAMEL untuk bank umum dan BPR ditetapkan sebagai berikut :
Tabel Bobot CAMEL
No.
|
Faktor CAMEL
|
Bobot
|
|
Bank Umum
|
BPR
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
|
Permodalan
Kualitas Aktiva Produktif
Kualitas Manajemen
Rentabilitas
Likuiditas
|
25%
30%
25%
10%
10%
|
30%
30%
20%
10%
10%
|
Perbedaan penilaian tingkat kesehatan antara
bank umum dan BPR hanya pada bobot masing-masing faktor CAMEL. Pelaksanaan
penilaian selanjutnya dilakukan sama tanpa ada pembedaan antara bank umum dan
BPR. Dalam uraian berikut, yang dimaksud dengan penilaian bank adalah penilaian
bank umum dan BPR.
Dalam melakukan penilaian atas tingkat kesehatan
bank pada dasarnya dilakukan dengan pendekatan kualitatif atas berbagai faktor
yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan
tersebut dilakukan dengan menilai faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva
produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas.
Pada tahap awal penilaian tingkat kesehatan
suatu bank dilakukan dengan melakukan kuantifikasi atas komponen dari
masing-masing factor tersebut. Faktor dan komponen tersebut selanjutnya diberi
suatu bobot sesuai dengan besarnya pengaruh terhadap kesehatan suatu bank.
Selanjutnya, penilaian faktor dan komponen
dilakukan dengan system kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0
sampai 100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya
dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang lain
yang sanksinya dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank.
Berdasarkan kuantifikasi atas komponen-komponen
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya masih dievaluasi lagi dengan
memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang secara materiil dapat
berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor. Pada akhirnya, akan
diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat tingkat kesehatan bank,
yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
Berikut ini penjelasan metode CAMEL :
1. Capital
Kekurangan modal merupakan gejala umum yang
dialami bank-bank di negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat
bersumber dari dua hal, yang pertama adalah karena modal yang jumlahnya kecil,
yang kedua adalah kualitas modalnya yang buruk. Dengan demikian, pengawas bank
harus yakin bahwa bank harus mempunyai modal yang cukup, baik jumlah maupun
kualitasnya. Selain itu, para pemegang saham maupun pengurus bank harus
benar-benar bertanggung jawab atas modal yang sudah ditanamkan.
Berapa modal yang cukup tersebut? Pada saat ini
persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3
trilyun. Namun bank-bank yang saat ketentuan tersebut diberlakukan sudah
berdiri jumlah modalnya mungkin kurang dari jumlah tersebut. Pengertian
kecukupan modal tersebut tidak hanya dihitung dari jumlah nominalnya, tetapi
juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering disebut sebagai Capital
Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan antara jumlah modal
dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Pada saat ini sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank sekurang-kurangnya sebesar 8%.
2. Assets Quality
Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu
bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi
sumber pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sering disebut
sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva produktif adalah penanaman
dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan,
piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal
sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif. Di
dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian difokuskan pada kecukupan
modal bank karena masalah solvensi memang penting. Namun demikian, menganalisis
kualitas aktiva produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya. Kualitas
aktiva produktif bank yang sangat jelek secara implisit akan menghapus modal
bank. Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila
kualitas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi
buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti
pembentukan cadangan, penilaian asset, pemberian pinjaman kepada pihak terkait,
dan sebagainya. Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan
perbankan di Indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
1) Rasio Aktiva
Produktif Diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1). Aktiva Produktif Diklasifikasikan
menjadi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Rumusnya adalah :
Penilaian rasio KAP dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
·
Untuk rasio sebesar 15,5
% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
·
Untuk setiap penurunan
0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2) Rasio
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva
Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2).
Rumusnya adalah :
Penilaian rasio KAP untuk perhitungan PPAP
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut untuk rasio 0 % diberi nilai kredit
0 dan untuk setiap kenaikan 1 % dari 0 % nilai kredit ditambah 1 dengan
maksimum 100.
3. Management
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan
menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan
suatu manajemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian
tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara
kesehatannya.
Penilaian faktor manajemen dalam penilaian
tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap
pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan
dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua
kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan kuesioner manajemen risiko. Kuesioner
kelompok manajemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan
yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia,
kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner manajemen risiko
dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko
pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan
pengurus.
4. Earning
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat
kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu
diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan
operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan
modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan
sehat.
Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau
earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba.
Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan
sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk
setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai
maksimum 100.
2) Rasio Beban
Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah :
Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai
berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap
penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
5. Liquidity
Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan
dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap
Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh Bank. Yang
dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban bank
dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima
adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan
Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan
(tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan Pinjaman dari bank lain
yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan
oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas
bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :
1) Rasio jumlah
kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai
berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk
setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum
100.
2) Rasio antara
Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai
berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap
penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai
maksimum 100.
Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum, Versi Baru Tahun 2011
Pada tanggal 5 Januari 2011 Bank Indonesia telah mengeluarkan
Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 13/1/PBI/2011
tanggal 5 Januari 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Penilaian tingkat kesehatan
bank umum tersebut menggantikan PBI sebelumnya Nomor No. 6/10/PBI/2004 tentang Sistem
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum yang telah berlaku selama hampir tujuh
tahun. Namun PBI terbaru tersebut baru berlaku efektif pada tanggal 1 Januari
2012. Jadi bank-bank di Indonesia diberikan waktu sekitar satu tahun untuk
menggunakan PBI terbaru tersebut. Secara umum PBI tersebut tidak berubah drastis
seperti ketika penilaian tingkat kesehatan bank umum tahun 2004 (yang lebih
populer dengan CAMELS) menggantikan PBI sebelumnya (CAMEL). Apa perbedaan PBI
Nomor 13/1/PBI/2011 dengan PBI Nomor 6/10/PBI/2004 ?
Penyempurnaan penilaian kesehatan bank dilatarbelakangi oleh
Perubahan kompleksitas usaha dan profil risiko, penerapan pengawasan secara
konsolidasi, serta perubahan pendekatan penilaian kondisi Bank yang diterapkan
secara internasional mempengaruhi pendekatan penilaian Tingkat Kesehatan Bank.
Secara substantif memang ada beberapa perubahan faktor-faktor penilaian, namun
dari sisi prinsip dan proses perhitungan tingkat kesehatan, PBI baru tersebut
relatif sama. Mari sekilas kita lihat perbandingannya. Pertama, penilaian
tetap bersifat self-assessment oleh masing-masing bank yang dilakukan
setiap semester, namun pihak BI akan melakukan pemeriksaan sebagai langkah
validasi atau konfirmasi terhadap penilaian yang dilakukan oleh pihak bank.
Apabila terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang
dilakukan oleh Bank Indonesia dengan hasil self assesment oleh pihak bank maka yang berlaku
adalah hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank
Indonesia.
Kedua, skala (predikat) penilaian, baik untuk setiap
indikator atau penilaian komposit sama seperti sebelumnya yaitu Peringkat
1 sampai Peringkat 5 dimana urutan peringkat faktor yang lebih kecil
mencerminkan kondisi Bank yang lebih baik. Misalnya, Peringkat
1 mencerminkan
kondisi Bank yang secara umum sangat sehat sehingga dinilai sangat mampu
menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan
faktor eksternal lainnya, sedangkan Peringkat 5 mencerminkan kondisi Bank yang
secara umum tidak sehat sehingga dinilai tidak mampu
menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan
faktor eksternal lainnya. Pada penilaian sebelumnya berdasarkan PBI Nomor
6/10/PBI/2004, BI telah menyediakan kerangka kerja atau lembar kerja yang
menjelaskan bagaimana menghitung dan menilai setiap indikator. Panduan tersebut
disajikan dalam bentuk matriks. Untuk PBI tahun 2011 ini, panduan dalam acuan
matriks tersebut belum disediakan oleh Bank Indonesia. Nanti kita tunggu surat
edaran BI selanjutnya yang merupakan petunjuk teknis yang lebih terperinci. Bank
Indonesia akan melakukan uji coba penilaian pada tanggal 1 Juli 2011. Jadi kita
tunggu saja surat edarannya sebelum tanggal tersebut.
Lalu bagaimana dengan faktor-faktor penilaiannya, apakah sama
seperti PBI sebelumnya yang digolongkan dalam 6 faktor- yang disebut CAMELS?
Menurut dugaan saya sih tidak berubah secara signifikan, cuma ada penggolongan
kategori penilaian saja yang menunjukkan penitikberatan pada faktor-faktor
tertentu. PBI yang baru menggolongkan faktor penilaian menjadi hanya empat faktor
yaitu (1) Profil resiko atau risk profile, (2) Good
Corporate Governance, (3) Rentabilitas atau Earnings,
dan (4) Permodalan atauCapital.
Jadi PBIi yang baru ini bisa disingkat- sekedar untuk memudahkan ingatan saja,
menjadi RGEC :). Profile resiko mencakup 8 jenis
resiko yaitu (a) risiko kredit, (b) risiko pasar, (c) risiko likuiditas, (d)
risiko operasional, (e) risiko hukum, (f) risiko stratejik, (g) risiko
kepatuhan, dan (h) risiko reputasi. Jadi kayaknya, beberapa
indikator pada CAMELS sebelumnya, ditataulang dan dimasukkan ke faktor Risk Pofile pada
PBI yang baru. Jadi faktor “L”
atauLiquidity , dan “S” atau Sensitivity to market risk pada penilaian sebelumnya (CAMELS)
melebur ke faktor “R”
pada penilaian yang baru (RGEC).
Silahkan dilihat-lihat PBI baru tersebut dan kita tunggu a Surat
Edaran yang akan memperinci proses perhitungan selengkapnya sebelum PBI
ini diberlakukan pada 1 Juli 2011 nanti
Daftar
Pustaka
http://nustaffsite.gunadarma.ac.id/blog/bhermana/2011/01/17/penilaian-tingkat-kesehatan-bank-umum-versi-baru-tahun-2011/
HALO JUGA
BalasHapusApakah Anda memiliki kartu kredit yang rendah dan Anda menemukan kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal dari bank / lembaga keuangan lokal lainnya? Kami menawarkan pinjaman jangka panjang dan pendek sangat dengan harga murah dan moderat tingkat 2%, kami bersertifikat, terdaftar dan perusahaan kredit yang sah. Anda dapat memperoleh pinjaman mulai dari $ 5.000 hingga $ 100.000.000,00 Serikat menyatakan dolar. Durasi pembayaran pinjaman kami adalah antara 1-20 tahun. Jika Anda tertarik silakan hubungi kami melalui: tamaragustavsonloanfirm@gmail.com
Mummy's Casino & Hotel - JM Hub
BalasHapusMummy's Casino 구미 출장마사지 & 순천 출장안마 Hotel | 818 Casino 수원 출장샵 Way, Tunica, MS 38664 | 동두천 출장샵 Get Directions Mummy's Casino & Hotel Tunica | 818 Casino Way, Tunica, MS 38664 | 구리 출장안마 Get Directions